Cara Mutasi Motor
Mutasi kendaraan bermotor adalah proses pindah domisili surat kendaraan (STNK & BPKB) antarwilayah. Prosesnya melibatkan dua tahap: cabut berkas di Samsat asal dan pendaftaran berkas di Samsat tujuan. Siapkan dokumen asli & fotokopi (KTP, BPKB, STNK, kuitansi), lalu lakukan cek fisik.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
+3
Dokumen Persyaratan Mutasi
STNK Asli dan Fotokopi
BPKB Asli dan Fotokopi
KTP Pemilik Baru Asli dan Fotokopi (untuk balik nama)
Kuitansi Jual Beli bermeterai Rp10.000
Hasil Cek Fisik Kendaraan
Surat Kuasa (jika diwakilkan)
motor Yamaha
motor Yamaha
+2
Tahapan Mutasi Kendaraan (Langkah-langkah)
Datang ke Samsat Asal (Cabut Berkas)
Bawa kendaraan ke Samsat terdaftar untuk cek fisik.
Serahkan dokumen ke loket mutasi dan bayar biaya PNBP.
Tunggu surat mutasi keluar (cabut berkas) selesai (proses ini memakan waktu beberapa hari/minggu).
Pendaftaran di Samsat Tujuan (Mutasi Masuk)
Bawa surat mutasi keluar, BPKB, STNK, KTP baru, dan hasil cek fisik ke Samsat tujuan.
Isi formulir dan serahkan berkas ke loket mutasi masuk.
Bayar pajak kendaraan, BPKB baru, STNK baru, dan TNKB (pelat nomor) baru.
Pengambilan STNK dan BPKB Baru
Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan pelat nomor baru.
BPKB baru akan diterbitkan dengan nama pemilik baru.
Info Samsat
Info Samsat
+5
Estimasi Biaya (Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020)
Biaya mutasi berbeda-beda tergantung jenis kendaraan (motor/mobil) dan wilayah.
Penerbitan STNK: Rp100.000 (motor), Rp200.000 (mobil).
Penerbitan TNKB (Plat): Rp60.000 (motor), Rp100.000 (mobil).
Penerbitan BPKB: Rp225.000 (motor), Rp375.000 (mobil).
Biaya Mutasi Keluar: Rp150.000 (motor), Rp250.000 (mobil).
Catatan: Belum termasuk pajak pokok dan SWDKLLJ.
Posting Komentar